Antasari Azhar (edi/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Kini, mantan Ketua KPK itu telah bebas murni dari masa tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menilai keputusan Jokowi mengabulkan grasi itu adalah tepat. Soalnya, kasus Antasari sarat muatan yang mengganjal.
"Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden, ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Rabu (25/1/2016).
Menurutnya, pemberian grasi adalah kewenangan presiden sendiri. Entah itu Antasari atau bukan yang memohonkan grasi, tetaplah keputusan ada di tangan presiden.
"Jadi kewenangan prerogatif Presiden. Hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," kata Yasonna.
Soal pertimbangan sebenarnya dari Jokowi untuk mengabulkan grasi Antasari, Yasonna mengaku tak tahu. "Saya belum tahu," ucapnya sambil berlalu.
Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono. Dia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dia telah mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November 2016.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menilai keputusan Jokowi mengabulkan grasi itu adalah tepat. Soalnya, kasus Antasari sarat muatan yang mengganjal.
"Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden, ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Rabu (25/1/2016).
Menurutnya, pemberian grasi adalah kewenangan presiden sendiri. Entah itu Antasari atau bukan yang memohonkan grasi, tetaplah keputusan ada di tangan presiden.
"Jadi kewenangan prerogatif Presiden. Hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," kata Yasonna.
Soal pertimbangan sebenarnya dari Jokowi untuk mengabulkan grasi Antasari, Yasonna mengaku tak tahu. "Saya belum tahu," ucapnya sambil berlalu.
Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono. Dia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dia telah mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar